
Pemerintah Desa Waru melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 untuk periode Januari sampai dengan Maret 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 1 April 2026 bertempat di Pendopo Balai Desa Waru. Penyaluran BLT-DD ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam membantu masyarakat kurang mampu serta menjaga stabilitas ekonomi warga yang terdampak kondisi sosial ekonomi.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Desa Waru Tahun 2026 telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan secara partisipatif. Usulan calon penerima berasal dari Rukun Tetangga (RT) di wilayah Desa Waru, yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan melalui forum musyawarah desa. Berdasarkan hasil Musdes tersebut, jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Waru Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 46 KPM.
Penetapan KPM BLT-DD Desa Waru Tahun 2026 mengacu pada kriteria penerima yang telah ditetapkan, yaitu:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis dan/atau penyandang disabilitas;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp100.000,- per bulan. Pada penyaluran triwulan pertama, yaitu periode Januari sampai dengan Maret 2026, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000,- yang disalurkan secara langsung kepada 46 KPM.
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Desa Waru berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
Dengan tersalurkannya BLT-DD triwulan pertama Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Waru berkomitmen untuk terus melaksanakan program bantuan sosial secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Waru.