Pemerintah Desa Waru telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini merupakan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa, yang mengatur bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Waru menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun 2025 telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama Tahun 2025 meliputi kegiatan administrasi pemerintahan desa, pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Pemerintah Desa Waru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Waru telah melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, perbaikan drainase, pembangunan sarana prasarana umum, serta peningkatan fasilitas pelayanan masyarakat. Pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung aktivitas masyarakat.
Sementara itu, pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemerintah Desa Waru melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa, kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan, kegiatan kepemudaan, serta pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa Waru melaksanakan kegiatan pelatihan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, serta kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Program pemberdayaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Selain itu, dalam laporan juga disampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Melalui penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Waru berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan